Kamis, 08 April 2010

Kondisi Hutan di Lampung Tengah

Gunung Sugih--Berdasarkan SK Menhutbun No.256/KPTS-II/2000 Tanggal 23 Agustus 2000 Luas Kawasan Hutan di Kabupaten Lampung Tengah ± 40.931,72 Ha, terdiri dari :- Hutan Lindung Register 22 Way Waya, dengan luas : 5.118 Ha- Hutan Lindung Register 39 Kota Agung Utara, dengan luas : 17.647 Ha- Hutan Lindung Register 08 Rumbia, dengan luas 5.666,72 Ha- Hutan Produksi Tetap Register 47 Way Terusan, dengan Luas : 12.500 Ha.
Kenyataan di lapangan sungguh sangat mengkawatirkan. Kawasan hutan lindung (Register 22, 39,47) sebagian besar telah diduduki, dimanfaatkan dan digarap oleh penduduk dari desa disekitar hutan dan pendatang dari luar.Fungsi hutan hanya tinggal 10%-25% atau lebih dari 75% kondisinya sudah rusak. Hutan lindung yang paling besar mengalami konversi guna lahan terdapat di register 39 Kota Agung Utara sebesar 13.235,25 ha atau 75 % dari luas hutan lindung pada register ini. (sekitar Kecamatan Pubian, Selagai Lingga dan Sendang Agung).Sedangkan Register 8 Rumbia kondisinya hanya tinggal 10 % saja yang masih mempunyai hutan. Register 22 Way Waya yang meliputi Kecamatan Kalirejo dan Bangun Rejo kondisi saat ini yang ditutupi oleh hutan tidak kurang dari 25 %. Fungsi kawasan ini untuk menjaga sumberdaya air Way Waya. Sungai Way Waya merupakan aset bagi Kecamatan Kalirejo sebagai pusat pengembangan perikanan darat/kolam/tawar di Kabupaten Lampung Tengah.
Penduduk Kabupaten Lampung Tengah tahun 2007 mencapai 1.159.048 jiwa dengan pertumbuhan rata-rata tiga tahun terakhir sebesar 1,43% per tahun, pertumbuhan ekonomi 6,2% per tahun.Sektor pertanian merupakan sektor andalan yang memberikan kontribusi 49,05% dalam perekonomian Kabupaten Lampung Tengah, dan diikuti oleh sektor industri pengolahan, sebagian besar merupakan industri pengolahan hasil pertanian. Kebutuhan akan lahan pertanian dan permukiman semakin besar seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, sedangkan pertumbuhan lapangan kerja di luar sektor pertanian dirasakan sangat lambat. Dengan melihat kondisi ini, kedepan tekanan terhadap keberadaan hutan semakin berat bila tidak diikuti langkah-langkah kongkrit dan terpadu untuk menyelamatkan hutan kita. Selama ini sesungguhnya pemerintah telah melakukan berbagai upaya mengeluarkan kebijakan dan program seperti Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan), Program Pengembangan Hutan Rakyat, Program Hutan Kemasyarakatan, dll.Namun penyelenggaraan program tersebut belum dirasakan efektivitasnya dan sampai saat ini belum memberikan kontribusi yang signifikan bagi pemulihan fungsi kawasan hutan di Kabupaten Lampung Tengah.

2 komentar:

  1. mohon data kondisi hutan di lampung tengah di update, sudah hampir 3 tahun data tersebut, mungkin sudah lebih luas lagi hutan yang rusak saat ini

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus