Selasa, 08 Juni 2010

Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

Tahun 2010 ini Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah mendapat bantuan teknis Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari Pemerintah Pusat, untuk menggantikan RTRW yang lama sesuai amanat undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Laporan pendahuluan telah dibahas oleh Pokja Perencanaan Tata Ruang serta telah disepakati penggunaan data, peta, serta metode yang akan digunakan. Sedangkan konsultasi publik rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2010 di aula Pemda Kab. Lampung Tengah diakan dihadiri oleh seluruh Anggota dan Pokja BKPRD, Camat, Pengusaha, Akademisi, LSM serta tokoh-tokoh masyarakat. Dengan dilaksanakannya konsultasi publik tersebut diharapkan semua stakeholder di semua tingkat, mempunyai rasa memiliki terhadap proses penyusunan Rencana Tata Ruang serta akan memperkaya materi RTRW Kabupaten lampung Tengah.